Jakarta, Otomania.com - Salah satu tujuan diadakan cara membuat baru atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, yaitu untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan calo di sekitar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Faktor lainnya, agar pemilik SIM di Indonesia semakin meningkat, karena proses pembuatannya dibuat lebih mudah. Namun, ketika tim redaksi Otomania.com berkunjung ke Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2017) masih ada calo.
Calo SIM itu memang tidak terlalu agresif, hanya sedikit mengeluarkan nada lantang yang menawarkan jasa membuat SIM. "Bikin SIM cepat, tidak perlu ribet bisa kami bantu," ucap calo kepada redaksi Otomania.com yang saat itu sedang foto copy KTP.
Baca; Berikut Tata Cara Bikin Baru SIM A dan C
Menanggapi calo yang masih berkeliaran di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, harap langsung melapor kepada petugas yang berwajib.
"Kami akan langsung tindak, agar tidak meresahkan masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM," kata Fahri saat dihubungi Otomania.com, Jumat (25/8/2017) malam.
Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, sebaiknya lakukan sendiri karena sekarang ini cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Tim redaksi Otomania.com membuat SIM A dengan proses normal, memakan waktu sekitar empat jam.