Pakai Motor Listrik Roda Tiga Harus Pakai SIM Apa?

Aditya Maulana - Sabtu, 26 Agustus 2017 | 08:42 WIB

Motor Roda Tiga yang ditemukan tim redaksi Otomania.com di Banyuwangi. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Selis menjual sepeda motor listrik roda tiga yang sedang viral di dunia maya, pada ajang GIIAS 2017. Harganya untuk masa promo, yaitu sepanjang Agustus 2017 ini Rp 35 juta, tetapi banderol normal Rp 45 juta.

Pengakuan tenaga penjual Selis yang bernama Eko, ini bukan motor listrik melainkan sepeda sehingga tidak perlu menggunakan pelat nomor atau pengemudinya tidak harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) C.

Padahal, secara bentuk sudah jelas bahwa itu merupakan motor listrik roda tiga. Lantas, seharusnya pemilik motor itu harus menggunakan SIM jenis apa, A atau C?

Otomania.com pernah membahas masalah ini beberapa waktu lalu. Ketika itu dikonfirmasi oleh Brigjen Pol Indrajit yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Kelapa Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas).

Menurut Indrajit, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Lalu Lintas No,22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aditya Maulana - Otomania
Motor Listrik Roda Tiga Selis

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa sepeda motor merupakan kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Bahkan, sebelum di pasarkan harus mengikuti uji tipe, sehingga nanti Kementerian Perhubungan yang akan memutuskan motor tersebut masuk dalam kategori apa.

"Tetapi mereka juga yang memutuskan sesuai dengan UU No.22 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya," kata Indrajit beberapa waktu lalu.