Ini Sanksi buat Motor yang Nekat Lewat Jalan Sudirman

Aditya Maulana - Rabu, 23 Agustus 2017 | 08:25 WIB

Pengendara sepeda motor memadati Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Polda Metro Jaya dan dinas terkait lain akan mulai menjalankan tahap sosialisasi pembatasan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senayan. Masa uji coba dilakukan pada 12 September dan mulai diberlakukan 12 Oktober 2017.

Selama masa sosialisasi dan uji coba, polisi tidak akan menindak pemotor yang tetap lewat jalur tersebut, namun jika sudah diterapkan maka langsung dikenakan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Halim Panggara menjelaskan, pelanggar dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Baca: Kawasan Pembatasan Sepeda Motor di Jakarta Akan Diperluas

"Kebijakan ini didasari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, khususnya pasal 133 ayat 2C," kata Halim seperti dilansir laman NTMCPolri, Rabu (23/8/2017).

Selama masa soasialisasi dan uji coba, pihak kepolisian dan juga dinas terkait lainnya akan melakukan evaluasi. Hasilnya bisa dijadikan masukan agar lebih baik lagi ke depannya.

"Jika nanti sudah berlaku, maka transportasi umum yang kita fungsikan, jadi masyarakat beralih ke transportasi umum," kata dia.

Baca: Ini Jalur Alternatif Motor Hindari Kawasan Sudirman

Pembatasan itu, lanjut Halim, diperluas karena untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Mulai 12 Oktober 2017, motor dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan, mulai pukul 06.00 WIB sampai 23.00 WIB.