Jakarta, Otomania.com - Polda Metro Jaya (PMJ) dan pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan Ditlantas, berencana untuk melakukan pembatasan ruang gerak kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta. Hal ini untuk mengurangi tingkat volume kendaraan bermotor di jalan-jalan protokol.
Selain itu, pertumbuhan sepeda motor dalam lima tahun terakhir menyentuh 9 sampai 11 persen. Pertumbuhan ini membuat sepeda motor turut berkontribusi terhadap kemacetan yang cukup tinggi.
"Rencananya akan dilakukan di beberapa ruas jalan. Antara lain Sudirman - Thamrin, Rasuna Said dan Imam Bonjol. Harapannya akan menciptakan kinerja lalu lintas yang maksimal dan mengurangi kesemrawutan di jalan-jalan tersebut," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit bin Gakkum Ditlantas PMJ dalam keterangannya, Senin (14/8/2017).
Sebelumnya larangan sepeda motor melintas di jalan tertentu sudah dilakukan yakni dari Medan Merdeka Barat sampai dengan Bundaran HI. Pembatasan ruang gerak sepeda motor mengacu pada Peraturan Gubernur Nomo 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Dalam pembatasan tersebut diberitahukan melalui rambu pengumuman yang mencantumkan pelarangan sepeda motor mulai pukul 06.00 sampai 23.00. Selain itu rambu-rambu larangan melintas juga diberikan di titik-titik perlintasan sepeda motor.
Usulan pembatasan ruang gerak sepeda motor pada jalan Sudirman adalah dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Kemudian Jalan HR Rasuna Said, dari Jalan Jendral Sudirman sampai Jalan Imam Bonjol.
Namun sebelum melakukan pembatasan gerak ini PMJ dan pihak-pihak terkait akan melakukan sosialisasi.Selain itu persiapan lokasi kantung parkir, jalur alternatif, penambahan armada layanan bus gratis serta pemasangan rambu lalu lintas yang jelas akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk tanggalnya, kapan kepastiannya waktu sosialisasi menyusul. Akan dilakukan bertahap mulai dari sosialisasi, uji coba dan pelaksanaan," tutup Budiyanto.