Tangerang, Otomania.com - Draft Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Transportasi Jalan, informasinya sudah final dan tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemungkinan besar bisa meluncur tahun ini.
Draft tersebut memiliki 13 pasal, mulai pengategorian jenis kendaraaan listrik, infrastruktur, hingga pengolahan limbah baterai. Bukan hanya listrik, terdapat turunannya lagi yang salah satunya teknologi hibrida.
Dalam pidato pembukaan GIIAS 2017, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menargetkan bahwa pada 2025 diharapkan sekitar 400.000 unit kendaraan rendah emisi bisa beredar di Indonesia.
"Itu target kami dan semoga bisa tercapai pada tahun itu, sekarang kami terus mengkajinya untuk semua peraturannya," ujar Airlangga di ICE, BSD, Tangerang, Kamis (10/8/2017).
Setelah peraturannya diresmikan, Airlangga ingin para produsen sudah menyiapkan mobil rendah emisi untuk dijual di Indonesi, sehingga bisa selaras dengan target yang telah ditentukan hingga 2025, yaitu 400.000 unit.
"Bentuknya mau mobil listrik, hibrida atau lain sebagainya. Sehingga nanti Indonesia sudah bisa memasarkan mobil rendah emisi yang lebih baik seperti negara berkembang lainnya," kata Airlangga.