Parkir di Trotoar, Pengemudi Taksi Adu Mulut dengan Pejalan Kaki

Aditya Maulana - Rabu, 9 Agustus 2017 | 17:05 WIB

Pengemudi taksi adu mulut dengan pejalan kaki (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Polda Metro Jaya dan dinas terkait di DKI Jakarta sedang fokus menertibkan kendaraan bermotor yang parkir di trotoar. Setiap hari, sudah sering melakukan razia di beberapa wilayah.

Kali ini, video yang sedang viral, yaitu seorang pengemudi taksi yang marah-marah ketika ditegur oleh pejalan kaki, karena parkir di trotoar. Video tersebut diunggah di youtube oleh akun infokpbb. Tempat kejadian itu di depan hotel Oria, jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Sopir taksi itu tidak mau mengaku kesalahannya, karena telah parkir di tempat khusus pejalan kaki. Sampai akhirnya, pengemudi itu pergi.

Jika mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan padal 106 ayat 2, bahwa setiap yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki serta pesepeda.

Sementara pasal 131 disebutkan hak pejalan kaki, yakni berhak mendapatkan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib berjalan di bagian jalan yang telah diperuntukkan atau bagian paling tepi dari badan jalan.

Sesuai pasal 275, setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan denda sRp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.

Simak videonya di bawah ini: