Jakarta, Otomania.com – Jagat maya ramai-ramai mengomentari penampakan mobil mewah Koenigsegg CCX di kediaman artis Raffi Ahmad beberapa hari ini. Pasalnya mobil sport tersebut dibuat dalam jumlah terbatas dan harganya diperkirakan sekitar Rp 64 miliar.
Lebih ramai lagi ketika postingan komedian Raditya Dika dibalas oleh akun Twitter Dirjen Pajak RI. Akun tersebut mengingatkan jika ada tambahan harta di tahun pajak berjalan untuk tidak lupa melaporkan di SPT tahunan.
Sebenarnya berapa perkiraan pajak Koenigsegg jika memang dibeli oleh Raffi Ahmad? Ada beberapa biaya namun yang paling besar diantaranya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perhitungan BBNKB besarnya 10 persen dari kendaraan harga kendaraan off the road. Anggap memang harganya Rp 64 miliar artinya pajaknya sendiri Rp 6,4 miliar!
Kemudian besaran PKB berdasarkan Permendagri No 29 tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jumlahnya 1,5 peren dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Kalau si Koenigsegg dianggap mobil baru berarti formulanya adalah Rp 64 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), yang artinya Raffi kena biaya tambahan Rp 960 juta.
Belum lagi ditambah biaya seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi lainnya.
Terakhir Raffi Ahmad sudah membantah bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Mobil Koenigsegg tersebut dititipkan di rumahnya oleh seorang teman. Memang bukan kali ini saja artis-artis diajak untuk mencoba Koenigsegg, sudah ada beberapa nama beken yang menjajal mobil ini sebelumnya. Raffi sendiri juga terkenal sebagai penggemar mobil sport mewah.
Mobil yang pertama kali terlihat di ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) April lalu ini memang sudah menjadi pusat perhatian. Dibuat pabrikan Swedia, mobil tersebut dibuat khusus untuk Indonesia dengan stir kanan.