Sumbawa Besar, Otomania.com – Calon konsumen mobil bekas kerap melihat berbagai penawaran dari penjual. Hal yang ditawarkan antara lain status kredit kendaraan, mesin, dan fisiknya.
Salah satu yang kerap ditemui adalah penawaran kendaraan dengan menyertakan produk asuransi yang menyertai mobil tersebut. Misal, merek A dijual dengan harga Rp 500 juta, baru dua tahun jalan, km rendah termasuk asuransi B. Banyak yang belum memahami hal ini.
“Perjanjian asuransi intinya antara individu A dengan perusahaan asuransi. Itu tidak bisa dipindah tangankan, terlebih diikutkan dalam penjualan mobil,” ucap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asurani Astra, Selasa (1/8/2017).
Menurut Iwan, ketika produk mobil tersebut sudah berpindah kepemilikan, maka perjanjian asuransi yang menyertainya pun ikut berakhir. Tanpa perkecualian.
Selama ini konsumen banyak yang tidak memahami, meski asuransi dan perusahaan leasing kredit kendaraan bekerja sama, perjanjian asuransi hanya berlaku pada individu pemilik. Apabila pemilik baru ingin mendapatkan asuransi maka ia harus mendaftarkan terlebih dahulu.
“Untuk itu diharapkan juga peran aktif pemegang asuransi untuk melaporkan perubahan data kepada pihak asuransi. Ini agar ke depannya tidak ada kesulitan saat pengajuan klaim,” ucap Iwan.