Melintas di JLNT Motor Disita, Ini Penjelasan Polisi

Aditya Maulana - Kamis, 27 Juli 2017 | 08:45 WIB

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meminta agar polisi menindak tegas pengguna sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Instruksi Jarot, petugas langsung menyita motor pelanggar lalu lintas.

Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), tidak bisa langsung menyita kendaraan, tetapi harus dilihat dulu dari pasal yang dilanggar oleh pengguna motor tersebut.

Baca: Motor Nekat Lewat JLNT Casablanca Akan Disita

"Jadi kami tidak bisa sembarangan menyita motor, harus kuat dulu bukti kesalahannya," kata Budiyanto kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (26/7/2107) malam.

Budiyanto menjelaskan, menyita barang bukti kendaraan bermotor yang sesuai dengan aturan, yaitu pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak membawa atau dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca: Motor Nekat Lewat JLNT, Ini Hukumannya

"Jika pelanggar tidak memiliki salah satu dari aturan di atas, bisa kita sita kendaraannya," kata Budiyanto.

Baca: Alasan Bikers Tidak Takut Melintas di JLNT

Meski sudah dipasang rambu dilarang melintas untuk motor, setiap hari masih banyak saja pemotor yang melintas di jalan layang tersebut. Padahal, bisa membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.