Pajak Sedan Turun, Ini Kata Toyota

Setyo Adi Nugroho - Rabu, 26 Juli 2017 | 08:05 WIB

Toyota Camry 2018 (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Model sedan selama ini dipandang sebagai produk kendaraan mewah. Pajak yang diterima model ini meski dengan mesin yang sama, jauh lebih tinggi daripada model MPV atau model lainnya.

Untuk itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah merekomendasikan skema perubahan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil sedan dengan besaran antara 20 persen sampai 40 persen atau 20 persen sampai 25 persen.

Tidak seperti negara lain, Indonesia lebih dikenal dengan produk MPV-nya. Hadirnya skema ini apakah akan merubah tren ke depan?

“Kalau bicara ke depan, orang tetap butuh mobil sedan, tidak melulu MPV. Misal pemerintahan, perusahaan, itu mereka pasti pakai,” ucap Fransiscus Soerjapranoto , Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) saat ditemui beberapa waktu lalu.

Selama ini pasar selalu berubah dan pastinya ke depan juga akan menyesuaikan. Soerjo mengungkapkan dulu Indonesia tidak terlalu kenal SUV, tapi model Jeep. MPV dan sedan merajai di tahun 80-an dan 90-an. Lalu tiba-tiba muncul hatchback, SUV, dan selalu bergerak.

Toyota sebagai salah satu produsen akan terus melakukan studi pasar untuk model sedan. Termasuk apabila pada akhirnya dari keputusan ini dapat meningkatkan pasar otomotif.

“Justru ke depannya yang bisa jadi peluang adalah pasar ekspor ke Australia. Di sana pabrik mobil tutup dan pasar sedan sangat digemari. Presiden Joko Widodo sendiri mengungkapkan ketertarikan ketika kunjungan ke Australia beberapa waktu lalu. Ini sesuai dengan kebijakan untuk membesarkan porsi ekspor kendaraan,” ucap Soerjo.

Soerjo mengungkapkan saat ini bukan per kapan skema ini dimulai tapi melihat petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Apabila ada permintaan untuk ekspor ke negeri Kangguru, Toyota mengaku siap mengingat pengalaman mereka yang sudah mengekspor produk ke beberapa negara.