Jualan Mobil Listrik Tak Bisa Andalkan Insentif

Aditya Maulana - Selasa, 25 Juli 2017 | 21:05 WIB

Stasiun pengisian mobil listrik (Aditya Maulana - )

Surabaya, Otomania.com - Pemerintah Indonesia sedang mengkaji aturan kendaraan listrik. Nantinya, lahir payung hukum tentang mobil dan sepeda motor listrik untuk menjadi acuan para agen pemegang merek (APM).

Salah satunya bisa dipastikan memberikan insentif, seperti yang sudah dilakukan negara berkembang lain. Tetapi detailnya belum bisa diinformasikan, karena masih dikembangkan.

Menanggapi hal itu, Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Purna Jual Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, inti dari permasalahan kendaraan listrik, tidak melulu mengenai insentif. Banyak faktor lain, seperti regulasi, hingga infrastruktur.

"Jadi kalau hanya insentif saja, tetap tidak akan menarik buat konsumen," ucap Jonfis saat berbincang dengan Otomania.com di Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Maksud Jonfis, harus ada daya tarik lain agar masyarakat mau membeli mobil listrik. Sebab, meskipun dapat insentif, harganya masih di atas mobil dengan mobil konvesional.

"Jadi masih banyak yang harus dilakukan pemerintah untuk mobil listrik. Tetapi, maksud dan tujuannya sudah benar, mengarah ke teknologi ramah lingkungan, karena masa depan otomotif, yaitu listrik," ujar Jonfis.