Upaya Kepolisian Lindungi Hak Pejalan Kaki di Trotoar

Setyo Adi Nugroho - Senin, 24 Juli 2017 | 07:22 WIB

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki menggelar aksi simpatik di kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (21/7/2017). Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut dikembalikannya fungsi trotoar bagi pejalan kaki. (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Masalah kemacetan tidak berasal dari satu dua sebab saja. Salah satunya adalah akibat terabaikannya fasilitas pendukung jalan yang digunakan tidak pada peruntukannya.

Fenomena yang belakangan mencuat adalah hilangnya fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki. Trotoar digunakan sebagai tempat pedagang kaki lima, pangkalan ojek, asongan dan sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

“Situasi ini berdampak pada dilanggarnya hak pejalan kaki. Oleh sebab itu Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan upaya pre-emtif, preventif dan penegakan hukum beberapa hari belakangan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ dalam keterangan resmi, Minggu (23/7/2017).

Bentuk upaya pre-emtif antara lain mengedukasi kepada masyarakat pelanggar trotoar mengenai fungsi sebenarnya bagian jalan tersebut. Kemudian menyosialisasikan peraturan perundangan yang terkait dengan masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga bermitra dengan pemangku kepentingan lain.

Bentuk upaya preventif yang dilakukan petugas antara lain penjagaan di beberapa ruas jalan, patrol rutin dan pengaturan lalu lintas. Selain itu ada penegakan hukum yang berupa tilang, dan teguran.

Dari data hasil penegakan hukum pelanggaran trotoar pejalan kaki dan melawan arus selama pelaksanaan operasi penertiban sejak 17 Juli hingga 21 Juli terjaring 5.644 pelanggaran.

“Langkah – langkah yang sinergis dan integrasi antara pemangku kepentingan ini diharapkan sebagai proses edukasi, pencerahan, pembelajaran sehingga pada akhirnya terbangun disiplin dan budaya tertib berlalu lintas. Jangka panjangnya hak-hak pejalan kaki terpenuhi dengan baik, mereduksi kemacetan serta pemahaman fungsi trotoar dapat lebih maksimal,” ucap Budiyanto.

Trotoar sebagai hak pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-undang Noo 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu diatur juga mengenai besaran denda dan hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar, yakni maksimal dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.