Jakarta, Otomania.com – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur atau anak-anak semakin sering terdokumentasi. Senin, (17/9/2017) lalu, seorang anak berusia 10 tahun meninggal setelah motornya ditabrak truk di kawasan Sunter serta masih ada cerita kecelakaan lain di berbagai daerah.
Beragam peristiwa ini mengingatkan lagi pentingnya kesiapan sebelum memiliki kesempatan berada di atas motor. Termasuk mengapa batas usia yang ditetapkan saat pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) ada di 17 tahun.
“Diingatkan lagi, naik motor itu bukan hanya karena fisik semata, kaki sudah sampai di tanah atau kuat mengangkat motor atau dalam hal keterampilan. Tapi paling penting juga kesiapan mental,” ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center, Selasa (18/7/2017).
Ketika usia belum mencukupi, pengendara tersebut belum memiliki rasa tanggung jawab serta kesadaran terhadap tindakan, perilaku serta akibat yang ditimbulkan olehnya saat berada di jalan raya. Berbeda dengan pengendara yang telah dewasa, secara mental siap terhadap kondisi lingkungan di jalan raya.
Pengendara usia muda rentan menjadikan jalan raya arena uji nyali bahkan kerap jadi arena balap. Ini karena secara emosi dan rasio berpikir tidak bekerja baik. Itu alasannya kenapa anak kecil dilarang bawa kendaraan.
“Kalau orang tua, sudah mengemban tanggung jawab misal sebagai kepala rumah tangga, penopang ekonomi keluarga. Dia secara emosional akan lebih tenang, berempati terhadap sekelilingnya,” ucap Jusri.
Selama ini angka pelaku kecelakaan usia muda mencatatkan jumlah cukup besar. Dari data Polda Metro Jaya, di wilayah Ibu Kota pelaku berusia 1 sampai 20 tahun pada 2016 lalu tercatat sebanyak 138 orang, 2015 tercatat 212 orang.