Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga 31 Agustus 2017

Setyo Adi Nugroho - Rabu, 19 Juli 2017 | 08:25 WIB

Buku BPKB dan STNK (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Bagi para pemilik kendaraan yang tengah memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, info ini bisa sedikit membantu. Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Informasi ini didapat dari akun sosial media Humas Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). Program yang diselenggarakan mulai 19 Juli 2017 ini akan dilangsungkan hingga 31 Agustus 2017 mendatang.

Harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan.

Pada Maret lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menginformasikan sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak. Bekerja sama dengan pihak kepolisian, mereka merencanakan untuk mengadakan razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut.

Pihak kepolisian sempat merencanakan pelaksanaan razia akan diadakan pada Mei lalu. Namun rencana tersebut diundur karena menunggu kesiapan pihak kantor pajak mendata kendaraan yang bermasalah.