Jakarta, Otomania.com - Tahun ajaran baru 2017-2018 sudah dimulai sejak Senin (17/7/2017). Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, seluruh murid dari sekolah dasar, menengah, hingga atas sudah masuk sekolah.
Pantauan Otomania.com hari petama masuk sekolah di kawasan Jakarta Timur, masih banyak siswa yang membawa kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Padahal, belum cukup umur dan sudah pasti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), karena usianya masih di bawah 17 tahun.
Bahkan, banyak juga yang tidak menggunakan helm, baik itu pengemudi atau penumpang. Padahal, bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
Data yang dirilis dari Korlantas Polri, tahun lalu dari total 80.157 kecelakaan, korban paling banyak, yakni remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
Merujuk pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Baca: Solusi Cegah Anak Sekolah Bawa Kendaraan
Pasal 281 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) pernah mengatakan, harus ada teguran dan tindakan tegas, terutama dari orang tua dan pihak sekolah.
"Harus ada efek jera, untuk tilang sat ini sudah tidak ditakuti. Pemerintah juga bisa mengharuskan sekolah untuk menyediakan bus yang bisa mengantar-jemput," kata Darmaningtyas kepada Otomania.com beberapa waktu lalu.