Jakarta, Otomania.com - Banyak pengguna sepeda motor yang melanggar aturan. Misal, tidak menggunakan helm, melintas di trotoar, menerobos lampu merah, hingga melawan arus. Padahal, bisa membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.
Selain menindak pemotor yang lewat trotoar, pihak kepolisian juga sedang giat menilang motor lawan arus. Sebagai bukti, Senin (17/7/2017) di akun twitter @TMCPoldaMetro, banyak yang kena tilang.
Penindakan tersebut dilakukan di beberapa wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya. Jumlah pelanggarnya pun cukup banyak dan semua langsung ditilang di tempat.
Selama ini pihak kepolisian menindak pengguna kendaraan bermotor yang salah dengan berpegang teguh pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masing-masing pelanggaran sudah tertuang di pasal, seperti yang melawan arus dikenakan pasal 294. Isinya menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Semoga tidak ada lagi pengguna motor yang lawan arah, selain bahaya buat diri sendiri, bisa membahayakan juga untuk pengguna jalan lain, karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Budaya melawan arus harus dihilangkan, dan petugas polisi juga harus rajin menindak pengguna kendaraan bermotor yang lawan arah di jalan raya.