Polisi Mulai Tilang Pemotor yang Melintas di Trotoar

Aditya Maulana - Senin, 17 Juli 2017 | 15:52 WIB

Polisi merazia pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Intimidasi oknum terhadap aksi damai koalisi pejalan kaki (KPK) akhir pekan lalu di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, memberikan efek positif. Pihak kepolisian menjadi lebih giat dan fokus melakukan tindakan kepada pengguna sepeda motor yang melintas di trotoar.

Kepada Otomania.com, Irjen Pol Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) menjelaskan, pihaknya akan lebih tegas melakukan tindakan atau menilang pemotor yang masih nekat lewat trotoar.

Baca: Viral, Aksi Damai Kembalikan Fungsi Trotoar Diteror Oknum

"Sebelumnya banyak yang kami tindak, sekarang juga kami akan terus melakukan tilang," ujar Royke kepada Otomania.com akhir pekan lalu.


Sebagai bukti, berdasarkan info dari akun twitter @TMCPoldaMetro sejak pagi tadi di sejumlah wilayah terutama di DKI Jakarta sudah banyak pemotor yang ditilang. Bahkan motor parkir di trotoar pun ikut ditindak oleh petugas polisi.

Baca: Polisi Pastikan Menindak Tegas Pemotor yang Melintas di Trotoar

Proses tilang dilakukan hampir di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Pemotor dikenakan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni pasal 275, undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan Rp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.