Ingat Lagi, Fungsi Trotoar dan Hak Pejalan Kaki

Setyo Adi Nugroho - Sabtu, 15 Juli 2017 | 07:53 WIB

Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya. (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Jalan raya dengan lalu lintas yang padat adalah lingkungan yang berbahaya bagi pejalan kaki. Untuk itu pemerintah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk trotoar yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.
Sebuah video viral memperlihatkan kelompok pemerhati pejalan kaki melakukan aksi damai menuntut pengembalian fungsi trotoar. Aksi ini mendapat intimidasi oknum yang menggunakan trotoar untuk berhenti dan memarkirkan sepeda motornya.

Trotoar selama ini banyak jadi tempat parkir, berjualan serta jalur lintas darurat sepeda motor saat macet. Melalui peraturan tersebut, penggunaan trotoar untuk kegiatan selain bagi kepentingan pejalan kaki adalah pelanggaran dan bentuk perampasan hak pejalan kaki.