Jakarta, Otomania.com – Jalan raya dengan lalu lintas yang padat adalah lingkungan yang berbahaya bagi pejalan kaki. Untuk itu pemerintah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk trotoar yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Trotoar selama ini banyak jadi tempat parkir, berjualan serta jalur lintas darurat sepeda motor saat macet. Melalui peraturan tersebut, penggunaan trotoar untuk kegiatan selain bagi kepentingan pejalan kaki adalah pelanggaran dan bentuk perampasan hak pejalan kaki.