Jakarta, Otomania.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) terus mempersiapkan fasilitas untuk klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin. Target, tahun depan sudah bisa direalisasikan di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Irjen Pol Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) kepada Otomania.com. Menurut dia, peraturan baru itu diusulkan masuk dalam anggaran tahun depan.
"Jadi sepertinya tahun ini belum, masih seperti biasa untuk SIM C," ucap Royke, Rabu (12/7/2017).
Namun, lanjut Royke sekarang sudah mulai dipersiapkan lapangan praktik di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
"Idealnya seperti itu, tetapi kita akan lakukan secara bertahap, sehingga nantinya merata," ujar Royke.
Lapangan dan fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk pemohon yang akan membuat SIM C dan motor praktiknya disesuaikan dengan jenis SIM.
Tarif penerbitan dan perpanjang masa berlaku SIM CI, CII, dan yang lainnya sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP), tentanng Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.
Berdasarkan peraturan baru, SIM CI untuk motor dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc, dan CII di atas 500 cc. Sementara SIM C khusus di bawah 250 cc.