Jakarta, Otomania.com - Sepeda motor dilarang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Alasannya, karena bahaya, angin yang berembus di atas cukup besar dan bisa menyebabkan terjadi kecelakaan.
Bahaya lain, seperti peristiwa kecelakaan suami istri beberapa waktu lalu yang melintas menggunakan motor dan melawan arah karena di depan polisi sedang melakukan razia. Akibatnya, motor tertabrak mobil dan istri jatuh ke bawah dari ketinggian 15 meter, sampai meninggal dunia.
Video yang sedang viral, yaitu puluhan motor melawan arah di JLNT tersebut. Setelah diketahui ternyata ada petugas polisi di tengah JLNT, sehingga pemotor itu memutuskan untuk balik arah.
Padahal, keputusan tersebut cukup membahayakan diri sendiri dan juga pengendara lain. Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup besar.
Jika tidak ada polisi yang berjaga, masih banyak biker yang melintas di JLNT. Padahal, sudah dipasang rambu bahwa motor dilarang lewat jalan tersebut.
Petugas polisi seperti kurang tegas dalam melakukan tindakan, pemotor seolah tidak takut atau kapok, hingga masih banyak yang melintas di JLNT. Alasannya memang sederhana, beberapa pengemudi sepeda motor menyatakan, arus lalu lintas di jalan bawah sangat padat, hingga mereka memutuskan lewat JLNT agar lebih cepat.
"Kalau lewat bawah banyak ketemu pusat perbelanjaan, jadi macet parah angkot juga pada ngetem. Kalau lewat atas cuma 10 menit sudah sampai di Kota Casablanca, dari Karet," jelas Ian, pesepeda motor yang kerap melintas di JLNT.
Baca: Teror Bikers, Lawan Arus di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Menanggapi hal tersebut, AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Dirlanas Polda Metro Jaya menjelaskan, petugas polisi sudah melakukan penjagaan, bahkan setiap hari di jam tertentu.
"Selalu ada petugas kami yang berjaga di JLNT itu, kami jaga di tengah-tengah karena di depan sudah ada rambu larangannya," ucap Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Senin (10/7/2017).
Bukan hanya itu, pemotor yang melanggar juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang lalu lintas, yaitu pasal 287 ayat 1 dan 2.
Isi dari pasal tersebut menjelaskan dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Kita berlakukan seperti itu kepada pemotor yang melanggar lalu lintas," kata dia.