Tata Cara Mengurus SIM yang Hilang

Aditya Maulana - Selasa, 11 Juli 2017 | 07:45 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Pernah terjadi atau sedang kehilangan surat izin mengemudi (SIM)? Jangan khawatir, Anda masih bisa mendapatkan SIM tersebut, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, pemilik SIM tidak perlu membuat baru, karena bisa diganti dan persyaratannya sama seperti melakukan perpanjang masa berlaku.

"Tetapi langkah utama, harus melaporkan kehilangan kepada polisi, seperti melaporkan kehilangan lainnya. Bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti," ujar Fahri saat dihubungi Otomania.com akhir pekan lalu.

Setelah itu, lanjut Fahri pemilik SIM bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM. "Nanti akan dibantu oleh petugas, dan diarahkan sampai selesai," kata dia.

Lantas, pemilik SIM tersebut akan dikenakan biaya berapa? Kata Fahri, hanya dibebankan seperti membayar perpanjang masa berlaku SIM. "Jadi sesuai dengan golongan SIM-nya itu sendiri," ucap dia.

Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000