Motor Nekat Lewat JLNT, Ini Hukumannya

Setyo Adi Nugroho - Senin, 10 Juli 2017 | 10:05 WIB

Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pembangunannya hampir selesai, tampak pengambilan gambar di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2013). Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan uji coba pembukaan jalan tersebut pada hari Senin (30/12). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Video puluhan bahkan ratusan pengendara motor berbalik arah melintasi jembatan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu – Tanah Abang mengundang beragam reaksi. Bagaimanapun, tindakan kolektif ini termasuk dalam perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain sesama pengguna jalan.

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan jalan, para pengendara motor ini dapat dikenakan beberapa pasal akibat perbuatannya. Salah satunya adalah pasal 287 ayat 1 dan 2 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000 apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Pada JLNT tersebut terdapat kecepatan maksimal 40 kpj.

Tindakan melawan arus memang tidak dijabarkan dalam UU tersebut. Namun biasanya petunjuk rambu lalu lintas satu arah atau larangan melintas bagi kendaraan tertentu di pasang pada arah masuh atau keluar sehingga ini dapat dijerat dengan pasal pelanggaran rambu lalu lintas.

Tidak lupa dengan pasal 311 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Pasal tersebut masih memiliki penjabaran sebanyak empat pasal yang mengatur besaran denda dan pidana bila akibat mengemudikan kendaraan terdapat korban luka, luka berat bahkan meninggal dunia. Denda yang dijatuhkan mulai Rp 4 juta hingga Rp 24 juta dengan masa kurungan maksimal mulai dua sampai 12 tahun.

Melihat bagaimana para pengendara sepeda motor ini bertindak semaunya membuat cita-cita menekan angka kecelakaan di jalan raya di Indonesia terasa cukup berat. Perlu ada kesadaran besar berperilaku dan bertindak bagi para pengguna sepeda motor sehingga potensi penyebab kecelakaan dapat diminimalkan.