Jakarta, Otomania.com – Kiprah merek sepeda motor asal Austria, KTM, di Indonesia semakin cepat sejak memperkenalkan harga baru tahun lalu. Beragam model juga ditawarkan pada masyarakat termasuk yang terakhir adalah model Duke 250 dan Duke 390.
Antusiasme konsumen ini sempat terbentur halangan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang lama diterima. Masalah ini sudah diatasi PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM), pemegang merek KTM Motor Indonesia, yang beberapa waktu lalu sudah menyerahkan STNK kepada konsumen mereka.
Lantas bagaimana dengan dua produk baru Duke 250 dan Duke 390? Apakah STNK kedua motor ini ikut terhambat waktu penyerahannya kepada konsumen?
“Tidak ada masalah untuk proses STNK. Semua izin sudah beres. Untuk Duke 250 bahkan Agustus sudah bisa diterima unitnya,” ucap Kristianto Goenadi, Presiden Direktur PJLM saat dihubungi, Minggu (9/7/2017).
Menurut Kristianto, masalah surat kendaraan ini sudah ditangani dengan memangkas waktu pengurusan. Unit ready stock pengurusan STNK paling lama tiga minggu.
Waktu pengurusan surat untuk wilayah Jakarta malah dijanjikan dapat selesai sekitar dua minggu. Untuk model baru yang inden seperti Duke 250 dan Duke 390, dijanjikan satu bulan atau maksimal dua bulan sejak unit diterima oleh konsumen.
“Untuk barang yang ready stock bisa dibilang sudah tidak ada masalah sejak Mei lalu,” yakin Kristianto.
Saat ini sebagian produk yang ready stock antara lain Duke 250 Black (model lama), RC 250 White (model lama), dan Duke 200 White.