Mengapa Jarak Aman Mutlak Saat Berkendara?

Aditya Maulana - Sabtu, 8 Juli 2017 | 08:42 WIB

Pemudik bersepeda motor melintasi Jalur Pantura Indramayu - Cirebon, Jawa Barat, Jumat (23/6/2017). Pada H-2 Lebaran, jalur Pantura dipadati kendaraan pemudik khususnya kendaraan roda dua. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Setiap manusia ketika berkendara di jalan raya, baik itu sepeda motor atau mobil pasti ingin selamat sampai di tujuan. Oleh sebab itu, wajib mematuhi semua peraturan dan rambu lalu lintas.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), menjelaskan, paling mudah yaitu menjaga jarak aman selama berkendara. Gagal menjaga jarak aman bisa menyebabkan terjadinya kecelakan lalu lintas.

Berdasarkan data Korlantas Polri pada 2016, pengemudi atau pengendara yang gagal menjaga jarak aman ketika berkendara, setiap harinya sekitar 45 kasus. Jumlah itu meningkat 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Cara menjaga jarak aman, dilanjutkan Edo berikan jarak waktu tiga detik antar kendaraan. "Misal, mobil yang dikemudikan saya dengan satu kendaraan di depan saya, rentan waktu tiga detik," kata Edo seperti dikutip di blognya (edorusyanto.wordpress.com), belum lama ini.

Memberikan jarak tiga detik itu, dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Satu detik pertama menyerap informasi sebanyak-banyaknya, detik kedua mengolah informasi tersebut, dan detik ketika mengambil keputusan yang tepat.

"Keputusan yang meminimalisir potensi kecelakaan dan tentu saja langkah terbaik guna memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujar Edo.