Jakarta, Otomania.com – Motor listrik sudah bisa punya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), buktinya ada pada Viar Q1. Skuter listrik produksi dalam negeri itu telah meluncur bulan lalu.
Meski dikatakan sudah bisa terbit resmi, namun jika diperhatikan masih ada keterangan yang rancu pada STNK Viar Q1. Sekilas STNK Viar Q1 seperti pada umumnya, namun yang beda ada pada keterangan isi silinder dan bahan bakar.
Pada kendaraan normal, keterangan isi silinder menunjukan kapasitas mesin. Dalam kasus Viar Q1 yang tertulis 800. Angka itu bukan menunjukan kapasitas mesin melainkan tenaga yang dihasilkan sebesar 800 Watt.
Viar Q1 tidak menggunakan mesin pembakaran dalam, melainkan baterai atau aki sebagai sumber tenaga dan sistem gerak dari Bosch. Tenaga yang dihasilkan 800 Watt atau setara dengan 1,07 tk.
Pada STNK Viar Q1, keterangan bahan bakar tertulis listrik. Seperti kita tahu kendaraan listrik tidak melakukan proses pembakaran yang butuh bahan bakar.
Masih ada yang aneh bila ditengok ke Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang biasanya selalu menempel dengan STNK. Salah satu penentu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kapasitas mesin yang tentu saja tidak dimiliki Viar Q1.
Meski begitu pada kolom PKB terpampang besarnya Rp 180.000 atau sekiranya sama seperti motor bermesin 125cc.
Frengky Osmond Marketing Communication Triangle Motorindo menjelaskan, Jumat (7/7/2017), prosedur pembuatan STNK Viar Q1 sudah melalui proses sesuai aturan. Penghitungan PKB dan BBN sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.