Jakarta, Otomania.com - Klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin, belum ada kejelasan. Pihak Korlantas Polri pernah mengatakan sudah diberlakukan di beberapa Polda.
Namun, ketika Otomania.com mencoba melakukan pengecekan, menurut Kompol Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, belum bisa dilaksanakan.
"Soal SIM C I,II itu kami masih menunggu keputusan dari Korlantas Polri, karena mereka yang berwenang," kata Fahri saat dihubungi Otomania.com, Rabu (5/7/2017).
Sementara ini, lanjut Fahri pengguna motor hanya bisa memproses pembuatan SIM C seperti biasa. Caranya, bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke masing-masing Samsat.
Baca: SIM C Khusus Moge Mulai Berlaku
"Sementara kami fokus dulu ke situ, kalau yang SIM C I, II, itu nanti setelah ada keputusan resmi dari Korlantas Polri baru akan kita mulai," ucap Fahri.
Secara peraturan pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah diterapkan mengenai tarif penerbitan dan perpanjang masa berlaku SIM CI, CII, dan yang lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.
Berdasarkan peraturan baru, SIM CI untuk motor dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc, dan CII di atas 500 cc. Sementara SIM C khusus di bawah 250 cc.