Jakarta, Otomania.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemda DKI, dan pemangku kepentingan terkait, menunda melakukan razia kepada pengguna kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU). Harusnya dilakukan pada Mei 2017, tetapi ditunda sampai batas waktu tertentu.
Penundaan razia itu, karena data kendaraan yang belum membayar pajak belum terkumpul dengan rapih. Secara total, tercatat 3,8 juta unit, dengan komposisi 3,2 juta roda dua, dan 600.000 roda empat atau lebih.
Meski begitu, dijelaskan AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, razia itu tetap dilaksanakan, namun belum bisa diinformasikan kapan waktunya.
"Sekarang ini sedang kita pikirkan konsepnya dulu, terutama soal perjanjian kerja sama," kata Budiyanto kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017).
Sebelum diterapkan, nanti bakal dilakukan rapat koordinasi antar pemangku kepentingan, perencanaan, pelaksanaan, hingga terakhir evaluasi.
"Jadi belum ada informasi lagi soal itu, sejauh ini masih sama, tetapi pada intinya razia ini akan tetap kita lakukan," ucap Budiyanto.