Jakarta, Otomania.com - Sistem lalu lintas ganjil-genap diterapkan sejak Agustus 2016 di sejumlah jalan DKI Jakarta. Kebijakan itu dibuat sebagai pengganti aturan 3 in 1 yang sudah diberlakukan pada 2003 silam.
Aturan ganjil-genap dinilai beberapa pihak termasuk polisi mampu mengurangi kemacetan. Indikatornya, volume kendaraan bermotor turun, terjadi peningkatan penumpang bus Transjakarta, hingga travel time.
Oleh sebab itu, aturan tersebut menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, penerapannya masih sesuai dengan rencana awal, yaitu diperpanjang hingga "jalan berbayar" atau electronic ride price/ERP dimulai.
"Hasil dari focus group discusion merekomendasikan sebelum ada penggantinya, ganjil-genap tetap berjalan," kata Budiyanto kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017).
Baca juga: Dampak Positif Aturan Ganjil-Genap
Sejumlah instansi terkait, lanjut Budiyanto merekomendasi bahwa sistem ERP harus segera diberlakukan. Namun, belum putus program permanen jalan berbayat itu dimulai kapan.
"Rencana awal itu ganjil-genap memang sebagai kebijakan transisi pengganti 3 in 1 menuju program permanen ERP. Jadi sampai sekarang masih sama seperti rencana awal," ujar Budiyanto.
Dinas perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan lain pernah mengatakan bahwa proses lelang perangkat ERP sudah berjalan. Penerapan dijadwalkan akhir 2018 atau awal 2019.