Jakarta, Otomania.com - Masyarakat yang ingin membuat atau melakukan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus melampirkan kartu tanda penduduk (KTP). Apalagi, jika memilih jalur SIM online, harus sudah punya KTP elektronik alias E-KTP.
Nah, jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Menurut Kompol Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, tetap bisa. Namun, dengan catatan wajib melaporkan atau mencancumkan nomor induk KTP yang dimiliki pemohon.
"Jadi selama nomor induk kependudukannya ada, semuanya tetap bisa karena sekarang ini sudah terintegrasi data-datanya," ucap Fahri saat dihubungi Otomania.com, Rabu (5/7/2017).
Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Fahri akan dicek mengenai alamat pemohon. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penipuan.
"Kalau tidak ada masalah dengan nomor itu semuanya lancar, kecuali kalau ada data yang tidak sesuai, itu yang sulit atau tidak bisa bikin atau perpanjang SIM," ujar Fahri.