Ingat Besok Batas Terakhir Toleransi Perpanjang SIM

Aditya Maulana - Kamis, 6 Juli 2017 | 08:29 WIB

Kantor Samsat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Korlantas Polri memberikan toleransi kepada pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di waktu libur Lebaran Idul Fitri 2017. Periodenya, yaitu 23 Juni hingga 2 Juli 2017.

Pemilik SIM tersebut masih bisa memperpanjang masa berlakunya hingga 7 Juli 2017. Jadi, SIM tersebut tidak dihitung kedaluwarsa.

"Jadi mereka tidak harus bikin baru, karena masih bisa diperpanjang, tetapi hanya yang sesuai periode yang ditentukan saja," ujar Kompol Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania.com, Rabu (5/7/2017).

Baca juga: SIM Habis Waktu Libur Lebaran? Simak Pengumuman Ini

Fahri menjelaskan, jika diperpanjang lebih dari 7 Juli, maka pemilik SIM itu harus membuat SIM baru dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Mereka ikut lagi teori dan praktik seperti biasa, tetapi kalau yang sesuai periode, hanya perpanjang saja," kata dia.

Toleransi tersebut, lanjut Fahri diberikan karena sejak 23 Juni hingga 2 Juli merupakan masa libur Lebaran. Bahkan, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.