Apa Itu SWDKLLJ, Mengapa Ada Tarifnya di STNK?

Aris F Harvenda - Rabu, 5 Juli 2017 | 08:01 WIB

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK. (Aris F Harvenda - )

Jakarta, Otomania.com – Ada beberapa tarif yang harus Anda bayar setiap tahunnya sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, tahukah Anda ada tarif SWDKLLJ yang harus dibayar?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Artinya, saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan. Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000. Atau, kendaraan roda empat seperti dan  minibus biasanya Rp. 153.000.

Lebih jelasnya, berikut daftar tarif SWDKLLJ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:

GOL JENIS KENDARAAN TARIF SWDKLLJ KD / SERT JUMLAH
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya 160000 3000 163000