Ini yang Dikhawatirkan Pengemudi Taksi "Online"

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 4 Juli 2017 | 08:25 WIB

Ilustrasi taksi online (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai tarif transpotasi taksi berbasis online per 1 Juli 2017 lalu. Kenaikan tarif ini ditanggapi biasa oleh para pengemudi taksi online.

Beberapa pengendara taksi online yang ditemui Otomania, Senin (3/7/2017) mengungkapkan tarif baru ini tidak menjadi perhatian utama mereka. Mereka malah merasa kenaikan tarif ini akan menguntungkan terutama operator yang memiliki target harian untuk dipenuhi.

Para pengemudi ini justru memperhatikan beberapa rencana pemerintah dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah rencana pembatasan armada transportasi yang akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.

“Saat ini jumlah driver memang cukup banyak. Saat saya bergabung Januari lalu sudah tercatat 50.000 pengemudi. Saya tidak tahu bila nantinya akan ada pembatasan seperti apa. Itu akan mengurangi jumlah tenaga kerja,” ucap Yanuar, salah satu pengemudi Grab saat ditemui Otomania.

Yanuar juga mengkhawatirkan pembatasan ini nantinya juga akan berlaku untuk wilayah kerja. Meski belum tertulis, kemungkinan ini sudah jadi pembicaraan sesama rekan pengemudinya.

Theo, salah satu pengemudi Go Car, memiliki kekhawatiran berbeda. Menurutnya peraturan taksi online wajib melakukan serangkaian uji kendaraan bermotor atau KIR yang membuatnya cukup resah.

“Kalau ada pengujian KIR sepertinya bakal banyak berpengaruh. Kalau biaya tidak terlalu pusing, paling sama nanti dengan taksi konvensional,” ucap Theo di waktu yang sama.

Dalam peraturan terbaru ini, terdapat 11 poin revisi untuk mengatur taksi online. Peraturan tersebut antara lain mengatur ukuran mesin kendaraan minimal 1.000 cc, STNK mobil atas nama badan hukum, penyediaan bengkel pemeliharaan, serta peraturan seperti adanya akses dashboard untuk memantau dan mengawasi perusahaan.