Jakarta, Otomania.com – Per 1 Juli 2017 lalu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan ketentuan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring.
Berdasarkan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tentang aturan taksi online, peraturan ini sejatinya sudah dikenalkan pada 1 April 2017 lalu. Namun pemerintah memberikan masa tenggat hingga tiga bulan atau 1 Juli ini untuk pemberlakuannya.
Dalam ketentuan tersebut, batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp 3.500 per km. Untuk tarif batas atas ditetapkan Rp 6.000 per km.
Otomania langsung coba menjajal tarif baru ini untuk jarak dekat menggunakan aplikasi Grab dan GO-Car. Jarak yang ditempuh sekitar 4 km antara kawasan Jatiwaringin sampai Pondok Gede pergi pulang dengan metode pembayaran tunai.
Untuk pergi, Otomania menggunakan aplikasi Go Car yang memberikan tarif Rp 14.000 atau per kilonya sekitar Rp 3.500. Untuk pulang, tarif Grab dikenakan Rp 24.000 atau sekitar Rp 6.000 dengan jarak yang lebih jauh dari waktu berangkat.
Tarif ini sebenarnya tidak terlalu terasa perbedaannya dengan sebelum pemberlakuan tarif baru. Bila dibandingkan dengan taksi konvensional yang memiliki tarif bawah Rp 4.000 per km perbandingannya jadi tidak terlalu jauh.
Otomania belum sempat menjajal untuk biaya perjalanan dengan jarak lima sampai 10 km. Namun dengan kenaikan harga ini pemilihan antara taksi online dan konvensional jadi lebih pada kemudahan akses mendapatkan layanan, bukan pada biaya yang selama ini dijadikan masalah.
Tarif baru ini semula diciptakan untuk melindungi konsumen dan juga pengemudi taksi online. Kemenhub berharap dengan penyesuaian tarif batas bawah dan atas taksi online, taksi konvensional akan menurunkan tarif dan tercipta persaingan sehat di sektor transportasi umum.