Jakarta, Otomania.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang taksi online menjadi PM 26 tahun 2017 mulai berlaku sejak 1 Juli 2017. Aturan itu menjelaskan 11 regulasi baru, termasuk soal tarif.
Pemerintah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Tujuannya, untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh penyedia aplikasi taksi online.
Ketentuan tarif batas bawah wilayah 1, yang mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali, yaitu Rp 3.500 per km, dan batas atas Rp 6.000 per km.
Salah satu konsumen setia pengguna taksi berbasis daring, yaitu Eri Rahayu (65) mengatakan, sejak 1 April 2017 tarifnya jauh lebih murah, jika dibandingkan sebelumnya.
"Jarak tempuh saya biasanya sekitar 4,4 km, tarifnya dulu sekitar Rp 20.000, tetapi baru-baru ini hanya Rp 16.000-an saja," kata Eri saat diwawancara Otomania.com, Senin (3/7/2017).
Ungkapan senada juga dikatakan Herlina (38). Menurut wanita asal Bogor, Jawa Barat itu, kini di jam sibuk tarifnya tetap sama, tidak seperti beberapa waktu lalu.
"Seharusnya seperti ini, jangan setiap jam sibuk tarifnya juga jadi mahal. Kalau ada aturannya seperti ini kan semuanya jadi jelas," ujar Herlina.
Sementara itu, penetapan tarif baru ini diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.
Sebagai pembuktian, Otomania.com juga mengecek di aplikasi taksi online. Tujuan yang dipilih dari Jalan Marzuki VII, Cakung, Jakarta Timur ke Palmerah Selatan dengan jarak 31,1 km, dan biaya yang dibayarkan Rp 109.000.
Jika mengikuti tarif batas bawah, yaitu Rp 3.500 per km, maka tarif itu sudah sesuai. Penghitungannya Rp 3.500 dikalikan 31,1 km, hasilnya Rp 108.850,