Sudah Pernah Lihat STNK Motor Listrik?

Febri Ardani Saragih - Senin, 3 Juli 2017 | 13:05 WIB

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) motor listrik Viar Q1 (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Umumnya di Indonesia, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dibuat untuk kendaraan yang punya kapasitas isi silinder mesin. Namun ternyata, STNK juga bisa berlaku buat kendaraan bertenaga listrik walau jadinya terasa sedikit aneh.

Contohnya pada STNK Viar Q1. Motor listrik itu diklaim produsen Viar, Triangle Motorindo, sebagai skuter listrik pertama di Indonesia yang dijual langsung bersama STNK.

Sekilas tidak ada bedanya STNK untuk motor listrik, namun yang menarik bila diperhatikan pada penjelasan isi silinder yang tertulis 800. Khusus untuk motor listrik, angka itu menandakan tenaga yang dikeluarkan sebesar 800 Watt.

Bila dikonversikan langsung, 800 Watt sama dengan 1,07 tk. Tenaganya mungkin terasa sangat kecil bila disetarakan dengan mesin konvensional, namun keuntungan utama motor listrik berasal dari torsi.

Penjelasan soal identitas lainnya yaitu pada keterangan bahan bakar yang dijelaskan berupa listrik. Keterangan  ini agak rancu sebab tentu saja motor listrik tidak melakukan pembakaran yang butuh bahan bakar.

Keterangan lain pada STNK sama seperti motor pada umumnya.