Jakarta, Otomania.com – Kelakuan pesepeda motor yang masuk jalan tol, entah disengaja atau tidak, adalah perilaku ilegal. Jika pengemudi mobil yang sedang melintas di jalan tol menemukan peristiwa itu, langkah terbaik adalah menghindar.
Pengemudi mobil, bus, atau truk yang sedang melintas disarankan tetap waspada. Menghindar merupakan pilihan terbaik biar tidak terlibat kecelakaan atau kasus hukum.
Tidak perlu mendekati pesepeda motor atau berusaha menepikannya. Bila terjadi kecelakaan, maka penyelidikan kasus bakal menentukan pelaku dan korban. Pesepeda motor sudah jelas salah masuk ke dalam jalan tol, meski begitu statusnya bisa jadi korban saat terjadi kecelakaan.
“Ini seperti kasus penyebrang yang jalan kaki (di jalan tol), lalu tewas tertabrak. Pengemudi bisa kena hukum sebab menghilangkan nyawa seseorang. Pengemudi harus siap antisipasi, usahakan menghindar jangan sampai kecelakaan,” ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu, Kamis (29/6/2017).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009 Tentang Jalan Tol Pasal 38 yang kemudian direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005, pengguna jalan tol adalah pengemudi kendaraan roda empat atau lebih kecuali pada jalan tol yang sudah dilengkapi jalur khusus buat pesepeda motor.