Truk yang Nekat Beroperasi Bakal Ditindak Polisi

Aditya Maulana - Jumat, 30 Juni 2017 | 09:05 WIB

Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di ruas Jalan Raya Boyolali-Solo, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah. Kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 1 orang luka berat ini melibatkan 1 unit bus antar kota, mobil mpv, truk box dan tiga buah motor. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Truk barang galian, tambang, dan yang punya sumbu 3 atau lebih baru diperbolehkan beroperasi pada Senin (3/7/2017). Namun, jika pemilik atau sopir tetap nekat berjalan sebelum waktunya akan ditindak oleh polisi.

Keberadaan truk tersebut akan membuat jalan semakin macet. Sebab, akhir pekan ini merupakan puncak arus mudik Lebaran 2017.

Berdasarkan informasi Pam Ops Ramadniya 2017, polisi menjelaskan akan mengatur atau menindak sopir truk. Minimal dihentikan sementara ke pinggir jalan atau kantong parkir bila terjadi kepadatan lalu lintas.

"Jadi kami mengimbau kepada pemili truk agar menunda pengoperasiannya sampai H+7 Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi.

Pembatasan truk melintas di jalan Tol itu sudah dilakukan pada Rabu 21 Juni 2017. Pada kenyataannya, ada beberapa sopir truk yang nekat beroperasi dan langsung ditindak oleh pihak polisi.