Jakarta, Otomania.com - Video yang lagi viral di media sosial, yaitu aksi pengendara motor besar (moge) masuk jalan Tol Jakarta-Merak, sekitar Karawaci. Biker tersebut sengaja melintas di jalan bebas hambatan, bahkan aksinya direkam sendiri.
Aksi tersebut jelas tidak mencerminkan pengendara sepeda motor yang baik dan benar. Dalam peraturan atau undang-undang lalu lintas sudah dijelaskan bahwa motor tidak boleh melintas di jalan Tol, kecuali motor petugas polisi.
Melihat video tersebut, Brigjen Pol Pujiono Dulrahman, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, sudah jelas pengguna moge itu melanggar aturan. Pihak berwajib segera mencari identitas dan langsung menindak tegas.
"Sudah pasti kita tindak tegas, tetapi kita harus tahu dulu kapan kejadian dan di gerbang Tol mana. Kalau sudah terlacak apalagi terekam kamera CCTV jelas lebih mudah mendapatkannya," ujar Pujiono saat dihubungi Otomania.com, Kamis (29/7/2017).
Dalam rekaman CCTV jalan Tol, lanjut Pujiono bisa dilihat pelat nomor moge tersebut. Nanti langsung dilacak alamat dan pengendaranya ditangkap dan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pada dasarnya, sanksi yang diberikan sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersbut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bila merujuk pada media sosial seperti Instagram, pengendara moge itu merupakan seorang vlogger. Bahkan, sudah menjadi incaran Polisi Militer dan TNI, karena ulahnya yang meresahkan pengguna jalan lain.