Jakarta, Otomania.com – Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja mengeluarkan data yang memperlihatkan peningkatan pelanggaran pada pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pada 2015 terjadi 16.319 pelanggar, 2016 22.379 pelanggaran dan pada Januari hingga Mei tahun ini sudah terjadi 7.232 pelanggaran.
“Tentu ini memprihatinkan. Dari fungsi dan kegunaannya, sabuk keselamatan tidak bisa dianggap sebelah mata. Sayangnya banyak yang tidak menyadari perangkat ini untuk keselamatan diri sendiri saat terjadi kecelakaan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Sabuk keselamatan adalah sebuah alat yang dirancang untuk menjaga pengendara dari cedera akibat benturan. Kegunaannya antara lain mencegah dan mengurangi resiko cedera saat terjadi kecelakaan, mencegah kepala membentur kaca depan, lingkar kemudi atau terlempar dari kendaraan.
Peran penting ini sayangnya tidak dipahami oleh pengendara. Alasan klasik seperti pakai sabuk pengaman mengganggu gerak jadi penyebab utama.
Meski sebenarnya mudah, mungkin pengemudi ini tidak memahami cara tepat untuk menggunakan sabuk pengaman. Tahapan pemakaian sabuk keselamatan antara lain
1. Tarik sabuk dan silangkan melewati bahu, dada dan pinggang sebelah kiri.
2. Kaitkan lidah sabuk ke pengunci hingga terdengar bunyi “klik”. Tahap ini artinya sudah menggunakan sabuk dengan tepat dan benar.
3. Untuk kenyamanan, sesuaikan dengan tinggi pundak. Jangan menyilang di depan leher, pastikan di area pundak. Pasang sabuk dengan sudut 30 derajat. Posisikan sabuk agar tidak terlalu ketat atau terlalu longgar sehingga membuat nyaman selama berkendara. Pada bagian bawah, tali sabuk melintang seperti penggunaan sabuk celana, jangan berada di perut.