Jakarta, Otomania.com -Awak redaksi sering mendapat pertanyaan-pertanyaan terkait pajak saat mencoba beberapa mobil mewah. "Harga mobilnya Rp 2 M, terus berapa pajaknya ya?" Kira-kira itulah pertanyaan yang sering diterima.
Nah, mari kita hitung pelan-pelan. Sebagai contoh, menurut survey ringan, Lamborghini Gallardo Lp 550-2 punya harga jual Rp 5,5 miliar. Lantas berapa pajaknya?
Paling besar ada dua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBNKB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp 5,5 miliar, pemilik harus mengelurkan biaya Rp 550 juta!
Biaya besar lainnya adalah PKB. Untuk menentukan besaran pajak ada di Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual. Anggap saja mobil baru, nilainya Rp 5,5 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 82,5 juta.
Lalu ada lagi biaya tambahan yang jumlahnya kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Jadi bisa dibayangkan, pajak pertama yang harus dibayar pemilik Lamborghini Gallardo LP 550-2 adalah Rp 550 juta (BBNKB) ditambah Rp 82,5 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 632.640.000!
Itu baru Lamborghini versi ”murah”. Dan perhitungan ini dengan asumsi mobil pertama, bukan pajak progresif. Bagaimana jika Lamborghini Aventador dengan banderol Rp 9,7 miliar? Bisa semiliar lebih untuk pajaknya saja.