Cirebon, Otomania.com – Saat mudik ada banyak kendaraan yang melintas di satu badan jalan. Semuanya punya kepentingan masing-masing, namun jangan sampai lupa keselamatan yang paling utama.
Pemudik yang melintas di jalan tol sudah pasti harus menaati peraturan. Sangat disarankan tidak melakukan prilaku yang membahayakan seperti parkir di pinggir jalan bukan dalam kondisi darurat, menyalip dari kiri, atau yang juga sering terjadi yaitu lambat di lajur paling kanan.
Lajur paling kanan fungsinya untuk mendahului kendaraan lain. Tentunya saat mendahului sesuai dengan batas kecepatan tertinggi yang berlaku, bisa 60 kpj, 80 kpj, atau 100 kpj.
“Sebenarnya pada saat pengajuan SIM itu, materinya ada di situ. Bagaimana belajar tentang arus, lajur kanan adalah untuk mendahului,” ucap Kombes Pol. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Dr. Baharuddin Muhammadsyah, SH, SIK, M.Si, di Gerbang Tol Brebes Timur, Jumat (23/6/2017).
“Saya juga selalu sampaikan, lajur kanan bukan untuk bus atau truk yang berat-berat. Itu selalu kami usir dari mobil patroli. Ini harus ada kerja sama, seharusnya kurikulum berlalu lintas diberlakukan, jadi (pengetahuan berlalu lintas) tidak hanya instan waktu mau bikin SIM,” ucap Baharuddin.