Jakarta, Otomania.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai untuk memperpanjang masa aktif surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaran bermotor (STNK) di sejumlah mal di DKI Jakarta.
Dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (24/6/2017) langkah itu diambil untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku SIM dan STNK kendaraan bermotor. Sehingga, selain di tempat Samsat, serta SIM keliling, tersedia juga di pusat perbelanjaan.
Wilayah Jakarta Barat, pengguna kendaraan bermotor yang mau memperpanjang SIM tersedia di Mal Taman Palm, Jakarta Timur ada di Pusat Grosir Cililitan (PGC) lantai 7, Jakarta Utara di Mall Artha Gading lantai 1, dan Jakarta Selatan di Blok M Square dan Gandaria City.
Baca juga: SIM Habis Waktu Libur Lebaran? Simak Pengumuman Ini
Sementara di kantor wilayah, untuk kawasan Jakarta Selatan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta Timur di kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas, Jakarta Utara, jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priuk, Jakarta Barat di kantor Satpas Daan Mogot KM 11, dan Jakarta Pusat, kantor Metro Kemayoran.
Sedangkan untuk perpanjang masa berlaku STNK bisa juga dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing. Daerah Jakarta Selatan di jalan Sudirman No.55, Jakarta Timur, jalan Pandjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Utara dan Pusat di jalan Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua), dan Jakarta Barat di jalan Daan Mogot KM.14.
Jam pelayanan di gerasi Samsat dan SIM setiap Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu mulai 08.00-11.00 WIB.