SIM Habis Waktu Libur Lebaran? Simak Pengumuman Ini

Setyo Adi Nugroho - Sabtu, 24 Juni 2017 | 13:01 WIB

Skema alur pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2016). (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Bagi pengguna kendaraan bermotor, terutama yang ingin melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ada pengumuman penting. Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas menyambut hari raya Lebaran akan libur selama satu minggu.

“Satpas sudah libur per hari ini (Jumat 23/6/2017) sampai 2 Juli mendatang. Jadi baru buka tanggal 3 Juli 2017,” ucap Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).

Lantas bagaimana dengan pemilik SIM yang habis masa berlakunya ketika Satpas tidak beroperasi? Pihak kepolisian memberikan jangka waktu untuk mengurus SIM yang telah habis tersebut hingga Jumat, 7 Juli 2017.

“Di atas itu maka dihitung terlambat. Masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru,” ucap Fahri.

Nah, perlu diperhatikan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran. Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya.