Perhatikan Dua Rambu ini Saat Melintasi Tol Pejagan-Pemalang

Ghulam Muhammad Nayazri - Jumat, 16 Juni 2017 | 17:03 WIB

Rambu di Tol Pejagan. (Ghulam Muhammad Nayazri - )

 
Jakarta, Otomania.com - Jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi 3 dan 4 sampai H-10 Lebaran 2017 sedianya sudah siap dilintasi, namun belum juga difungsikan. 
 
Dari hasil pantauan Tim Merapah Trans-Jawa Kompas.com dan Otomania.com yang meninjau langsung ke lokasi, Kamis (15/6/2017), jalan berstatus darurat ini bisa digunakan namun pengemudi harus ekstra hati-hati. 
 
Kondisi seluruh permukaan jalan bergelombang serta ditutupi debu dan kerikil yang datang dari tanah urukan di samping kanan-kiri jalan. 
 
Saat dilalui ratusan atau bahkan ribuan mobil pada mudik nanti ada kemungkinan terhalang debu berterbangan sampai bisa mempengaruhi bidang pandang pengemudi‎. 
 
Ketika tim menjajal jalur sepanjang 37 kilometer, rambu-rambu sudah terpasang‎, namun sifatnya masih sementara sebab masih terbuat dari karton tertutup plastik. 
 
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Pejagan Pemalang Tol Road menjelaskan, rambu-rambu resmi akan dipasang begitu keputusan untuk membuka jalur darurat ini turun dari pemerintah.
 
‎Salah satu rambu sementara yang terlihat yaitu batas kecepatan maksimal 40 kpj. 
 
Pengemudi yang melintas lebih baik mematuhinya, jika berjalan lebih kencang bisa bikin selip atau traksi berkurang saat ban terangkat karena kerikil. 
 
Rambu lain yang harus diperhatikan yaitu larangan berhenti. 
 
Jalur selebar 7 m ini terdiri dari dua lajur yang dipisahkan garis kuning untuk dilintasi satu arah ke Pemalang.  Tidak ada lajur darurat untuk berhenti seperti jalan tol resmi. 
 
Penting buat pengemudi untuk tidak berhenti sebab berpotensi bikin kendaraan lain melambat dan akhirnya bikin macet. 
 
Febri Ardani/Otomania
Tol Pejagan.