Tarif Taksi “Online” Ada di Tangan Gubernur

Febri Ardani Saragih - Senin, 5 Juni 2017 | 17:35 WIB

Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Salah satu dari 11 revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yakni tentang tarif taksi online. Perubahan soal tarif dibuat agar tidak ada penyedia layanan yang seenaknya menaikan tarif saat jam macet atau sebagainya.

Pada regulasi pengganti Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yaitu Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, diatur bahwa berlaku tarif batas atas dan bawah. Tarif itu ditentukan atas usulan Gubernur/Kepala Badan yang nantinya ditetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan.

Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan, taksi online pada dasarnya angkutan umum khusus yang beroperasi pada wilayah tertentu. Dalam regulasi disebut operasinya di wilayah perkotaan.

“Tarif itu diselesaikan kepada Gubernur, karena tiap wilayah kan berbeda. Kuota itu juga nantinya termasuk dikasih (penetapannya) ke Gubernur,” kata Pandu, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ketentuan lain pada revisi regulasi yaitu soal penyematan wajib perangkat Digital Dashboard. Alat itu digunakan untuk memonitor identitas penyedia layanan, data pengemudi dan kendaraan, serta tarif.