Jakarta, Otomania.com – Salah satu wacana langkah antisipasi kemacetan panjang saat mudik tahun ini yaitu aturan ganjil-genap buat kendaraan yang melintas di jalan tol. Namun, aturan yang membatasi jumlah kendaraan itu dipastikan belum bisa dilakukan pada tahun ini.
“Jadi, keputusannya, Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) sudah memutuskan ditunda dulu,” kata Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut Pandu, kendala aturan ganjil-genap di jalan tol yakni soal teknis pelaksanaan. Sistem kerjanya belum terbaca, butuh kerja keras untuk pengawasan sebab pintu masuk tol ada banyak dan jalannya sangat panjang.
Pertanyaan selanjutnya, kalau sudah ada mobil yang melanggar bagaimana penindakannya?
“Kami terus terang belum siap mengenai teknis pelaksanaan itu sehingga hal itu disampaikan kepada Menteri Perhubungan, sehingga (dia bilang) ‘kalau ini memang belum siap jangan dipaksakan’,” kata Pandu.
Hal lain yang jadi pertimbangan adalah tidak ada waktu buat pengujian sistem ganjil-genap di Jalan Tol. Momen mudik tinggal sebentar lagi, jika aturan dipaksakan diperkirakan bakal menghambat masyarakat yang mudik.