Wacana Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum Pernah Ditolak Pengusaha

Febri Ardani Saragih - Senin, 5 Juni 2017 | 03:09 WIB

Mobil angkutan umum dipenuhi pelajar melintas di Jl. Letjend Suprapto, Sidomulyo, Ungaran Timur. (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Sertifikat kemampuan standar sopir angkutan umum sebenarnya sudah diwacanakan masuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, wacana itu mendapat penolakan dari para pengusaha yang dirasa memberatkan.

Dari keterangan Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sudah pernah ada pembahasan tentang Sertifikat Pengemudi Angkuan Umum (SPAU). Sertifikasi itu diperlukan untuk menjamin sopir angkutan umum berkualitas dan menjunjung keselamatan berkendara.

“Di luar negeri bisa diterapkan. Memang karena masih ada kecurigaan akan dimanfaatkan apparat, sumber pungutan liar dan macam-macam. Resistensinya masih ada,” kata Pandu di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
Gabungan sopir taksi dan bajaj melakukan aksi demonstrasi di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Mereka menuntut pemerintah menutup angkutan umum berbasis online karena dianggap mematikan mata pencaharian mereka.

Pandu mengatakan sopir angkutan umum tidak ada bedanya dengan pilot. Lantas kenapa ada perbedaan signifikan kualitas antara keduanya? 

“Jangan dianggap pengemudi itu pekerjaan rendahan. Misalnya, salah satunya sistem pengkajian pengemudi Tranjakarta, karena bukan sistem setoran bisa rapi,” ucap Pandu.

SPAU hanyalah salah satu cara merombak sistem angkutan umum yang penerapannya masih terbelakang. Keselamatan penumpang adalah hal utama, esensi ini bisa meningkatkan tingkat pemakaian angkutan umum ketimbang masyarakat memilih memakai kendaraan pribadi untuk berakktivitas.