Dilarang "Ngebut" di Jalan Tol Setelah Brexit

Febri Ardani Saragih - Minggu, 4 Juni 2017 | 11:35 WIB

Ruas Brebes-Pemalang yang menjadi bagian dari Jalan Tol Pejagan-Pemalang. Ruas ini akan difungsionalkan sementara pada H-10 lebaran. (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Jalan Tol setelah pintu keluar Berebes Timur (Brexit), Tol Pejagan-Pemalang, stasusnya jalan darurat. Buat pemudik yang berencana melewati jalur itu mesti hati-hati, sebab kondisinya tidak seperti fasilitas tol yang sudah diresmikan.

Jalan Tol Pejagan-Pemalang diperkirakan bisa selesai dalam kondisi fungsional pada H-10. Fungsional artinya bisa dilalui kendaraan, namun fasilitas pelengkapnya terbatas.

“Fungsional itu hanya bisa digunakan mobil kecil (mobil penumpang), truk dan bus tidak boleh lewat,” kata Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat diskusi “Menengok Kesiapan Mudik Lebaran 2017” yang digelar Universitas Pertamina di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Walau terbatas bukan berarti harus seadanya. Pandu mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pengelola Tol Pejagan-Pemalang harus ada setidaknya rambu-rambu penting yang terpasang sepanjang jalan.

“Itu fungsinya untuk mengingatkan, misalnya kecepatan. Ini bukan jalan tol. Disepakati lewat situ kecepatan maksimalnya 40 kpj,” ucap Pandu.

Selain itu, Pandu mengatakan juga sudah meminta jalan dengan lebar 7m ini juga dilengkapi dengan fasilitas keselamatan untuk malam hari.

“Kami menyarankan dipasang patok tepi jalan yang dilengkapi dengan alat pemantul cahaya atau reflektor. Sehingga pada malam hari, jika kena sorot lampu kendaraan, maka akan menuntun. Ini paling tidak faktor keselamatan harus dipenuhi,” kata Pandu.