Berbahaya Bila Motor Masuk Jalan Tol

Setyo Adi Nugroho - Rabu, 31 Mei 2017 | 08:05 WIB

Pengendara motor diperbolehkan melintas di Jalan Tol Puri Kembangan menuju ke arah Cengkareng dan sebaliknya karena banjir menggenangi sejumlah titik di jalan arteri di pinggir tol sejak Jumat (18/1/2013) pagi. (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Peristiwa sepeda motor masuk ke jalan raya beberapa hari lalu sempat ramai diberitakan. Seorang pengedara motor melaju di jalur bebas hambatan Padaleunyi, Bandung, sebelum diarahkan petugas untuk segera keluar dari jalur tersebut.

Sepeda motor masuk ke jalur tol tentu mempunya resiko kecelakaan besar. Poedyo Santosa, instruktur senior Indonesia Road Safety Agent (IRSA) mengungkapkan sesuai peraturan memang tol dibuat untuk kendaraan roda empat atau lebih.

”Jalan bebas hambatan memang harusnya orang menyebrang pun tidak ada di sana. Peruntukannya memang bukan untuk roda dua jadi berbahaya,” ucap Poedyo atau yang biasa dipanggil Ipung saat dihubungi Otomania, Selasa (30/5/2017).

Sepeda motor yang masuk ke jalur tol yang belum memiliki jalur khusus untuk motor meningkatkan resiko kecelakaan. Terutama bila melihat kendaraan yang melintas di jalur tol berada dalam kecepatan tinggi.

Banyak faktor kemudian yang dapat menimbulkan bahaya. Misal embusan angin dari kendaraan kecepatan tinggi dikhawatirkan mampu mengganggu sepeda motor. Belum lagi bila terjadi kecelakaan dari mobil, bis atau truk, pengendara motor dapat menjadi korban karena tidak ada perbedaan jalur.

Resiko juga semakin meningkat dengan lalu lintas yang tercampur. Maka akan lebih baik bila dibuatkan jalur sendiri seperti di tol Surabaya Madura (Suramadu) atau di tol Bali.

”Ibaratnya kita main golf pake sepatu kulit, otomatis akan berbahaya karena kita bisa terpeleset di lapangan golf, karena memang sepatu kulit peruntukannya tidak untuk dipakai main golf,” ucap Ipung.