Sanksi yang Didapat Jika Kendaraan Berhenti Sembarangan

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 30 Mei 2017 | 11:05 WIB

Pengendara motor berhenti di depan plang besi Valet Parking di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2016) siang. Layanan Valet Parking mulai hadir di dekat pintu masuk Pasar Gede pada tanggal 5 Januari 2016. (Setyo Adi Nugroho - )


Jakarta, Otomania.com – Pengguna sepeda motor yang berteduh di tengah jalan terutama menjelang lampu merah menjadi fenomena yang sering dijumpai. Masalah timbul karena pegguna motor ini tidak segan-segan berhenti di tengah jalan dan menghalangi kendaraan lain yang akan lewat.

Mengenai tata cara berhenti sudah dibahas pada UU No 22 tahun 2009 termasuk hukuman yang akan diterima bila berhenti di sembarang tempat. Khususnya untuk pengguna kendaraan bermotor yang bukan kendaraan umum atau kendaraan trayek khusus.

Pada pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orag yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yag melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Selain pasal ini, pengendara yang berhenti sembarangan da mengakibatkan kecelakaan dapat terancam terkena pasal pidana. Pada pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.

Berbeda apabila kemudian timbul korban luka ringan. Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Besaran denda dan waktu kurungan makin bertambah apabila timbul korban luka berat atau meninggal dunia. Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.

Jadi bagi pengguna sepeda motor, jangan berhenti sembarangan. Selalu waspada dan perhatikan sekitar jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.